DAFTAR GURU MI KADAWUNG

Isep Rusdian, S.HI, Nuryaman, S.Pd.I, Jamil Fauzi, S.Pd.I, Asep Gunawan, S.Pd.I, D.Sadariah, S.Pd.I, Lilis Narwati, S.Pd.I, Eka Nuraisah,S.Pd.I, Eneng Farida, S.Pd.I, Siti Jenab, S.Pd

"Kegiatan Sekolah"

Kegiatan saat ekstrakulikuler Olahraga

Kegiatan Sekolah

Pengambilan gambar saat MIPAK Tk. Kecamatan Juara 1 MI Kadawung

Kegiatan Sekolah

Pengambilan gambar saat MIPAK Tk. Kecamatan Juara 1 MI Kadawung

Kegiatan Sekolah

Acara Kenaikan Kelas MI Kadawung

MI KADAWUNG

Kp. Kadawung Rt 14/04 Desa Pagelaran Kec. Purabaya Kab. Sukabumi 43187

Rabu, 05 Agustus 2015

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2015/2016 TERBARU



Assalamu’alaikum...Buat Bapak dan Ibu Guru yang ingin mendownload Kalender Pendidikan dengan format ms exel bisa di edit dengan sekolah bapa ibu.



Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan Kalender Pendidikan silahkan Klik Download untuk mendapatkannya.. terimakasih 

Minggu, 02 Agustus 2015

Batal Non-Aktif PTK


Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Dinas (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas/Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
  2. Selanjutnya, Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menu Mutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
    admin dinas - batal persetujuan non aktif
  3. Admin Dinas/Mapenda entry PegID/NUPTK pelapor.
    admin dinas - entri pegid
  4. Admin Dinas/Mapenda cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
    admin dinas - cek data - batal
  5. Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  6. Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.
  7. Kemudian Oleh Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
    admin sekolah - batal pengajuan non aktif
  8. Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.

Sumber: http://bantuan.siap-online.com/2015/05/batal-non-aktif-ptk.html