Minggu, 02 Agustus 2015

Batal Non-Aktif PTK


Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Dinas (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas/Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
  2. Selanjutnya, Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menu Mutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
    admin dinas - batal persetujuan non aktif
  3. Admin Dinas/Mapenda entry PegID/NUPTK pelapor.
    admin dinas - entri pegid
  4. Admin Dinas/Mapenda cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
    admin dinas - cek data - batal
  5. Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  6. Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.
  7. Kemudian Oleh Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
    admin sekolah - batal pengajuan non aktif
  8. Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.

Sumber: http://bantuan.siap-online.com/2015/05/batal-non-aktif-ptk.html

0 komentar:

Posting Komentar